Cuwittan.com – Kabar baik datang bagi karyawan sektor hotel, restoran, dan katering (horeka). Pemerintah memastikan pekerja di sektor ini akan segera mendapat fasilitas insentif pajak penghasilan (PPh) pasal 21 ditanggung pemerintah (DTP).
Kebijakan ini diumumkan Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto seusai rapat dengan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa, Jumat (12/9/2025).
“PPh 21 yang selama ini ditanggung pemerintah untuk sektor padat karya, akan diperluas juga ke sektor horeka,” ujar Airlangga di Jakarta.
Sebelumnya, fasilitas PPh 21 DTP hanya berlaku untuk pekerja di industri alas kaki, tekstil dan pakaian jadi, serta furnitur. Perluasan ini dilakukan seiring paket stimulus lain yang akan digelontorkan pemerintah pada kuartal terakhir tahun ini.
Airlangga mengatakan detail mekanisme masih dibahas, dan keputusan final akan diumumkan usai rapat teknis awal pekan depan. “Kami akan rapatkan hari Senin dan total nilainya akan kami fix-kan,” ucapnya.
Selain insentif pajak, pemerintah juga menyiapkan sederet stimulus tambahan, di antaranya:
• Bantuan pangan untuk tiga bulan mendatang.
• Pemangkasan biaya iuran jaminan sosial bagi pekerja lepas dan mitra, termasuk pengemudi ojek online.
• Perluasan fasilitas jaminan kecelakaan kerja (JKK), jaminan kehilangan pekerjaan (JKP), serta jaminan kematian (JKM).
• Akses pembiayaan perumahan lewat BPJS Ketenagakerjaan.
• Program padat karya tunai (cash for work) di sektor perhubungan dan perumahan.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menambahkan, pendanaan stimulus ini sudah tersedia. “Pos anggarannya bisa digeser. Kita prediksi mana yang tidak terserap hingga akhir tahun, itu yang akan dialihkan,” jelasnya.
Dengan tambahan stimulus ini, pemerintah berharap daya beli masyarakat tetap terjaga dan sektor usaha, khususnya horeka yang sempat terpukul pandemi, bisa kembali bergairah.
