Cuwittan.com — Otoritas Taiwan, Taiwan Food and Drug Administration (TFDA), menahan produk bakso goreng (basreng) asal Indonesia karena dinilai mengandung pengawet asam benzoat melebihi batas aman. Produk tersebut disebut berasal dari Isya Food, produsen asal Indonesia, dan diimpor oleh Taiwan Sheba Enterprise Co.
Dalam laporan resminya pada Selasa (28/10/2025), TFDA menyatakan produk itu melanggar aturan Keamanan dan Sanitasi Pangan Taiwan, karena mengandung bahan pengawet buatan yang tidak diizinkan untuk jenis pangan seperti basreng.
Menanggapi hal ini, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI menegaskan produk yang ditarik di Taiwan tidak terdaftar secara resmi di BPOM.
“Produk basreng yang ditarik merupakan produk yang tidak terdaftar di BPOM. Berdasarkan penelusuran, produk tersebut berasal dari industri rumah tangga pangan (IRTP) yang belum memiliki izin resmi,” jelas Kepala BPOM Prof. Taruna Ikrar, Rabu (5/11).
Taruna menambahkan, produk tersebut dikemas secara ruahan (bulk) tanpa label resmi dan tidak mencantumkan nomor Sertifikat Pemenuhan Komitmen Produksi Pangan Olahan IRT (SPP-IRT).
“Produk dikemas tanpa label dan tidak mencantumkan SPP-IRT. Saat ini BPOM masih menelusuri bahan baku serta penggunaan bahan tambahan pangan (BTP) asam benzoat dan garamnya pada produk tersebut,” ujarnya.
Berdasarkan Peraturan BPOM Nomor 11 Tahun 2019 tentang Bahan Tambahan Pangan, penggunaan asam benzoat pada kategori makanan ringan seperti basreng belum diatur secara spesifik, sehingga batas maksimumnya belum ditetapkan.
Namun, untuk produk bakso ikan, penggunaan natrium benzoat diperbolehkan dengan batas maksimal 500 mg/kg (500 ppm). Taruna menjelaskan, temuan benzoat dalam produk basreng dimungkinkan bila bahan baku basreng menggunakan bakso ikan yang sebelumnya telah ditambahkan pengawet tersebut.
“Kemungkinan benzoat ditemukan karena bahan baku berasal dari bakso ikan yang menggunakan pengawet sesuai batas izin,” kata Taruna.
Dari hasil uji TFDA, produk basreng Isya Food mengandung asam benzoat 0,05 gram/kg dan 0,02 gram/kg pada dua jenis produk berbeda dengan total berat lebih dari 2 ton. Produk tersebut kemudian ditahan di perbatasan Taiwan dan dilarang beredar.
Penahanan ini bukan yang pertama. Sepekan sebelumnya, pada 21 Oktober 2025, TFDA juga menahan 1.008 kilogram produk “Basreng Cracker” dari perusahaan yang sama karena ditemukan kandungan asam benzoat sebesar 0,93 gram/kg.
“Produk yang tidak sesuai dengan dokumen akan dikembalikan atau dimusnahkan sesuai peraturan,” tulis TFDA dalam pernyataan resminya.
BPOM menyatakan akan terus menelusuri asal-usul bahan baku serta memastikan tidak ada produk pangan serupa dari Indonesia yang beredar tanpa izin dan berpotensi menyalahi aturan keamanan pangan internasional.
