Bareskrim Tetapkan Tersangka Baru Kasus Tambang Ilegal di IKN, Kerugian Negara Capai Rp5,7 Triliun

Cuwittan.com — Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri kembali menetapkan satu tersangka baru berinisial M dalam kasus tambang ilegal batu bara di kawasan Ibu Kota Nusantara (IKN), Kalimantan Timur. Penambangan liar di kawasan konservasi itu menyebabkan kerugian negara ditaksir mencapai Rp5,7 triliun.
Wakil Direktur Tindak Pidana Tertentu (Wadirtipidter) Bareskrim Polri, Kombes Feby Dapot Hutagalung, membenarkan penetapan tersangka baru tersebut.

“Inisial tersangka atas nama M. Ia berperan sebagai pemodal dan penjual batu bara ilegal dari kawasan IKN, tepatnya di Tahura, Samboja, Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur,” ujar Feby, Jumat (7/11).
Feby menjelaskan, tersangka M merupakan pihak dari perusahaan PT WU yang menjadi salah satu aktor utama dalam rantai bisnis batu bara ilegal tersebut.

Kasus ini bermula dari laporan masyarakat terkait aktivitas pengiriman batu bara yang dikemas dalam karung dan dimasukkan ke dalam kontainer. Berdasarkan informasi itu, polisi menindaklanjuti dengan menerbitkan empat laporan polisi (LP) serta memeriksa 18 saksi, termasuk pihak dari KSOP Kelas I Balikpapan, pengelola Pelabuhan Kaltim Kariangau Terminal (KKT), beberapa agen pelayaran, perusahaan pemegang izin usaha produksi (IUP), perusahaan jasa transportasi, serta ahli dari Kementerian ESDM.

Sebelumnya, Bareskrim telah menetapkan tiga tersangka lain, yakni YH, CH, dan MH, yang berperan sebagai penjual dan pembeli batu bara hasil tambang ilegal tersebut.

Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri, Brigjen Nunung Syaiffudin, mengungkapkan modus operandi para pelaku. Batu bara hasil tambang ilegal di kawasan konservasi Taman Hutan Raya (Tahura) Bukit Soeharto dikemas dalam karung, disimpan di stockroom, lalu dikirim melalui Pelabuhan KKT ke Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya.

“Mereka menggunakan dokumen palsu dari perusahaan pemegang izin usaha produksi agar batu bara seolah-olah berasal dari tambang legal,” jelas Nunung.

Setibanya di pelabuhan tujuan, batu bara ilegal tersebut dijual ke sejumlah pabrik di Jawa Timur. Menurut Feby, beberapa pabrik diketahui masih menggunakan batu bara tanpa izin sebagai bahan bakar operasionalnya.

“Batu bara ilegal itu dijual secara ritel ke berbagai pabrik di Surabaya, termasuk pabrik pengolahan besi. Perusahaan yang terindikasi menggunakan batu bara ilegal antara lain MMJ dan BMJ,” ujarnya.

Feby menegaskan, Bareskrim tidak hanya fokus pada penindakan penambangan ilegal, tetapi juga berkomitmen membongkar seluruh rantai distribusi batu bara ilegal dari hulu ke hilir.

“Kami akan menyelidiki hingga ke konsumen untuk mengetahui apakah mereka mengetahui asal usul batu bara yang digunakan. Komitmen kami, jalur distribusi batu bara ilegal harus diberantas sampai tuntas,” tegasnya.

Kasus tambang ilegal di kawasan IKN ini menjadi sorotan publik lantaran terjadi di tengah proyek pembangunan pusat pemerintahan baru yang mengusung prinsip keberlanjutan dan kelestarian lingkungan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *