Cuwittan.com – Pemerintah terus memperketat disiplin birokrasi demi mendukung pelaksanaan program-program prioritas nasional. Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Zudan Arif Fakrulloh menegaskan, Aparatur Sipil Negara (ASN), termasuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang sengaja bolos kerja, akan dikenai sanksi berat berupa pemberhentian atau pemecatan.
Hal ini disampaikan Zudan dalam kegiatan BKN Menyapa ASN yang digelar secara daring, dikutip Senin (3/11/2025). Ia menjelaskan bahwa pemerintah memiliki Badan Pertimbangan Aparatur Sipil Negara (BP ASN) yang rutin memantau pelanggaran disiplin ASN di seluruh Indonesia.
“BP ASN bersidang setiap bulan, sepanjang tahun, paling tidak 24 kali dalam setahun. Kasus-kasus yang kami sidangkan adalah pelanggaran yang dilakukan para ASN, termasuk yang tidak masuk kerja tanpa alasan,” ujar Zudan.
Zudan mengungkapkan, dari berbagai kasus yang ditangani BP ASN, banyak ASN yang diberhentikan karena tidak masuk kerja alias mangkir tanpa keterangan. Sanksi yang dijatuhkan dapat berupa pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri, hingga pemberhentian tidak dengan hormat.
“Baik PNS maupun PPPK bisa diberhentikan jika tidak masuk kerja. Ini harus dipahami betul, karena akibat bolos kerja bisa berujung pada sanksi pemberhentian,” tegasnya.
Sekretaris Utama BKN Imas Sukmariah menambahkan, ASN yang dipecat karena pelanggaran disiplin tidak akan lagi mendapatkan hak-haknya sebagai abdi negara. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN, serta PP Nomor 11 Tahun 2017 jo. PP Nomor 17 Tahun 2020, ASN yang diberhentikan tidak berhak atas penghasilan maupun pensiun.
“Tidak ada lagi hak-haknya sebagai ASN untuk mendapatkan penghargaan pensiun dan juga tunjangan,” tegas Imas.
BKN mencatat, sepanjang September 2025, lembaganya mempertegas sanksi pemberhentian terhadap 19 ASN dari total 21 kasus pelanggaran disiplin yang disidangkan oleh BP ASN. Sebelumnya, pada Agustus 2025, sebanyak 17 ASN juga dijatuhi sanksi pemecatan.
Jenis pelanggaran yang ditangani meliputi tidak masuk kerja, pelanggaran etika, hingga tindak pidana korupsi. Sementara jenis sanksi yang diberikan mencakup Pemberhentian dengan Hormat Tidak Atas Permintaan Sendiri (PDHTAPS), Pemberhentian Tidak dengan Hormat (PTDH), serta Pemutusan Hubungan Perjanjian Kerja dengan Hormat Tidak Atas Permintaan Sendiri (PHPK DHTAPS) bagi PPPK.
Zudan menegaskan, setiap keputusan sidang telah melalui proses musyawarah dan pertimbangan matang dari seluruh anggota BP ASN.
“Keputusan yang diambil berdasarkan rekomendasi hasil pra-sidang dan ditetapkan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian di masing-masing instansi,” pungkasnya.
