Cuwittan, Jakarta — Badan Perlindungan Konsumen Nasional Republik Indonesia (BPKN RI) menyatakan siap memanggil manajemen PT Tirta Investama, produsen air minum dalam kemasan (AMDK) merek Aqua, terkait dugaan penggunaan air tanah atau sumur bor sebagai sumber produksi.
Ketua BPKN Mufti Mubarok mengatakan lembaganya akan meminta klarifikasi langsung dari direksi perusahaan serta menurunkan tim investigasi ke lokasi pabrik untuk memverifikasi sumber air yang digunakan.
“Kami akan memanggil pihak manajemen dan Direktur Utama PT Tirta Investama untuk meminta klarifikasi resmi. BPKN juga akan mengirim tim investigasi ke pabrik guna memastikan kebenaran informasi tersebut,” ujar Mufti di Jakarta, Kamis, 23 Oktober 2025.
Langkah itu diambil setelah mencuat dugaan bahwa sumber air yang digunakan Aqua tidak berasal dari mata air pegunungan sebagaimana tercantum dalam label dan iklan produk, melainkan dari sumur bor.
Mufti mengatakan pihaknya telah menerima sejumlah laporan dan pemberitaan publik terkait isu tersebut. Ia menegaskan, BPKN berkewajiban memastikan hak konsumen atas informasi yang benar, jelas, dan jujur sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
“Jika klaim di iklan berbeda dengan fakta lapangan, itu melanggar prinsip kejujuran dalam beriklan. Konsumen berhak mengetahui asal bahan baku produk yang mereka konsumsi,” katanya.
Isu ini muncul setelah hasil inspeksi di salah satu pabrik Aqua menunjukkan adanya penggunaan air tanah dari sumur bor dalam proses produksinya. Temuan itu menimbulkan pertanyaan publik atas kejujuran klaim merek yang selama ini dikenal dengan slogan “Air pegunungan yang murni dan alami.”
Meski demikian, Mufti menegaskan bahwa langkah BPKN bukan untuk menjatuhkan reputasi perusahaan, melainkan menjaga kepercayaan publik dan menjamin perlindungan konsumen.
BPKN juga akan berkoordinasi dengan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) serta Kementerian Perindustrian untuk menelusuri izin sumber air dan memastikan standar mutu air minum dalam kemasan tetap terpenuhi.
“Kami mengajak semua pelaku usaha untuk jujur dalam promosi dan pelabelan produk. Konsumen berhak mendapatkan kebenaran, bukan sekadar citra,” ujar Mufti.
Sebagai langkah lanjutan, BPKN mengimbau masyarakat agar lebih cermat membaca label sumber air pada kemasan air minum. Konsumen yang menemukan dugaan pelanggaran atau ketidaksesuaian klaim diminta melapor melalui kanal resmi di www.bpkn.go.id.
