
BPOM Sebut Suplemen Dr. LSW Ilegal, Tidak Mengandung Glutathione
Cuwittan.com, Jakarta – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menegaskan bahwa suplemen kesehatan bermerek Dr. Lee Soo Wook (Dr. LSW) yang beredar luas di marketplace dan media sosial merupakan produk ilegal dan tidak terdaftar di BPOM.
Produk yang diklaim sebagai pemutih kulit dengan kandungan L-glutathione 500 mg ini ternyata tidak mengandung zat tersebut.
“Produk Dr. LSW sebagaimana dimaksud tidak terdaftar di BPOM,” kata Kepala BPOM RI, Taruna Ikrar.
BPOM menemukan 1.837 tautan penjualan produk tersebut di berbagai marketplace selama periode Oktober 2024 hingga April 2025, dengan nilai peredaran diperkirakan mencapai Rp21,3 miliar. Sebagian besar penjual berada di Pulau Jawa, terutama DKI Jakarta (830 tautan), Jawa Barat (542), Jawa Timur (145), Banten (116), dan Jawa Tengah (104).
Dari pengawasan siber dan aduan masyarakat, BPOM juga menerima laporan efek samping yang dialami konsumen, seperti mual, muntah, dan sesak napas. Hasil sampling menemukan perbedaan kemasan, logo, hologram, warna cangkang kapsul, dan isi serbuk di antara produk-produk yang beredar.
Hasil uji laboratorium mengonfirmasi bahwa produk tersebut sama sekali tidak mengandung L-glutathione seperti yang tertera di label. BPOM menegaskan bahwa glutathione tidak boleh diklaim sebagai pemutih kulit dan penggunaan berlebihan dapat menimbulkan efek samping serius, termasuk gangguan hati, ginjal, pernapasan, dan sistem imun.
BPOM telah bekerja sama dengan pengelola marketplace, Asosiasi E-Commerce Indonesia (idEA), dan Kementerian Komunikasi dan Digital untuk menurunkan tautan penjualan produk ilegal tersebut. Lembaga ini juga mengingatkan masyarakat untuk selalu melakukan Cek KLIK (Kemasan, Label, Izin edar, dan Kedaluwarsa) sebelum membeli suplemen kesehatan.
“Produk suplemen kesehatan merek Dr. LSW adalah ilegal dan berbahaya. Jangan tergiur klaim berlebihan. Pastikan hanya membeli dari sumber tepercaya,” tegas Taruna.
Sesuai Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, pelaku produksi dan distribusi suplemen ilegal dapat dikenakan pidana hingga 12 tahun penjara atau denda maksimal Rp5 miliar.
Penulis: Juwia
Editor: Yuni S