BPOM Tarik Sejumlah Produk Salsa Cosmetic karena Mengandung Bahan Terlarang

Cuwittan.com — Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM RI) menarik sejumlah produk kosmetik dari pasaran setelah ditemukan mengandung bahan pewarna yang dilarang digunakan dalam produk kecantikan. Salah satu merek yang terdampak ialah Salsa Cosmetic, brand lokal yang cukup populer di kalangan anak muda.

Dalam keterangannya di akun Instagram resmi @salsacosmetic, pihak perusahaan mengumumkan telah menarik dan memusnahkan beberapa batch produk Rhapsody Pro Palette setelah BPOM menemukan pelanggaran bahan dalam hasil pengujian. Temuan itu diketahui berasal dari pabrik mitra Salsa di China.

“Kami percaya, kejujuran adalah bagian dari tanggung jawab kami sebagai brand lokal yang tumbuh bersama bestie,” tulis Salsa dalam unggahannya, Rabu (5/11/2025).

Berdasarkan hasil uji BPOM, berikut beberapa produk Salsa yang dinyatakan mengandung pewarna sintetis Merah K3 dan Merah K10, yang dilarang karena berisiko menimbulkan iritasi kulit hingga gangguan kesehatan jika digunakan dalam jangka panjang:
• Salsa Matte Lipstick Scarlet 09 — Mengandung Pewarna Merah K3
• Salsa Rhapsody Amber Pro Palette — Mengandung Pewarna Merah K3 & K10
• Salsa Rhapsody Classic Pro Palette — Mengandung Pewarna Merah K3 & K10

Salsa Cosmetic memastikan bahwa produk-produk baru dari lini Rhapsody yang beredar saat ini telah 100 persen aman dan sesuai dengan regulasi BPOM RI. Namun, perusahaan belum memberikan penjelasan lebih lanjut mengenai tindak lanjut terhadap produk Matte Lipstick yang juga teridentifikasi mengandung bahan terlarang.

“Kami memohon maaf atas ketidaknyamanan yang mungkin ditimbulkan dan berterima kasih kepada seluruh konsumen atas kepercayaan yang diberikan kepada kami,” tulis manajemen Salsa dalam pernyataan resminya.

BPOM RI sebelumnya mengingatkan masyarakat agar selalu memeriksa nomor notifikasi BPOM sebelum membeli produk kosmetik, terutama yang dijual melalui toko daring. Badan tersebut juga menegaskan akan menindak tegas produsen dan importir yang masih menggunakan bahan terlarang dalam produk mereka.

Langkah tegas ini merupakan bagian dari pengawasan rutin BPOM terhadap keamanan kosmetik di Indonesia, menyusul meningkatnya jumlah produk impor dan lokal yang diproduksi oleh pihak ketiga di luar negeri.

Konsumen diimbau untuk segera menghentikan penggunaan produk-produk yang disebutkan dan melaporkan efek samping ke BPOM melalui kanal resmi “AduanBPOM”.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *