Gus Dur Resmi Dianugerahi Gelar Pahlawan Nasional oleh Presiden Prabowo

Cuwittan.com – Presiden ke-4 Republik Indonesia, Abdurrahman Wahid atau Gus Dur, resmi mendapatkan gelar Pahlawan Nasional pada upacara kenegaraan yang digelar di Istana Negara, Senin (10/11). Penganugerahan tersebut bertepatan dengan peringatan Hari Pahlawan 2025.

Istri Gus Dur, Sinta Nuriyah Wahid, hadir bersama keluarga untuk menerima penghargaan mewakili pihak keluarga. Penetapan gelar ini dituangkan dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 116/TK Tahun 2025 tentang Penganugerahan Gelar Pahlawan Nasional.

Gus Dur dikenal sebagai sosok kyai dan pemimpin besar Nahdlatul Ulama. Ia merupakan cucu pendiri NU, KH Hasyim Asy’ari, serta putra dari tokoh nasional Wahid Hasyim. Selain aktif di dunia pesantren, Gus Dur pernah menjabat sebagai Ketua Umum PBNU sebelum kemudian terpilih menjadi Presiden RI melalui mekanisme pemilihan di MPR pada 1999.

Pada masa pemerintahannya, Gus Dur banyak dikenang sebagai pembela pluralisme. Salah satu kebijakan pentingnya adalah pencabutan Inpres Nomor 14 Tahun 1967 yang melarang perayaan Imlek pada era Orde Baru. Kebijakan itu kemudian membuka jalan bagi pengakuan budaya Tionghoa secara lebih luas di Indonesia.

Meski masa jabatannya sebagai presiden berakhir pada Juli 2001 melalui proses pemakzulan, sosok Gus Dur tetap dikenang karena keberanian dan konsistensinya membela hak-hak warga minoritas, kebebasan beragama, dan demokrasi.

Pemerintah menilai komitmen tersebut menjadi dasar kuat untuk menganugerahkan gelar Pahlawan Nasional kepada Gus Dur.

Dalam upacara yang sama, Presiden Prabowo juga menetapkan sembilan tokoh lain sebagai Pahlawan Nasional. Di antaranya Presiden ke-2 RI Soeharto, mantan Menteri Luar Negeri sekaligus akademisi Mochtar Kusumaatmadja, serta aktivis buruh era Orde Baru, Marsinah.

Penganugerahan ini menjadi momentum penghormatan terhadap jasa-jasa para tokoh bangsa yang telah memberi kontribusi besar dalam sejarah Indonesia.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *