Cuwittan.com — Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI resmi membacakan putusan terhadap lima anggota DPR nonaktif yang sebelumnya diadukan atas dugaan pelanggaran kode etik. Sidang pembacaan putusan berlangsung di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (5/11/2025).
Kelima anggota dewan yang dimaksud yakni Adies Kadir, Nafa Urbach, Surya Utama (Uya Kuya), Eko Hendro Purnomo (Eko Patrio), dan Ahmad Sahroni. Mereka masing-masing tercatat dalam perkara Nomor 39/PP/IX/2025, 41/PP/IX/2025, 42/PP/IX/2025, 44/PP/IX/2025, dan 49/PP/IX/2025.
Wakil Ketua MKD DPR RI, Adang Darajatun, membacakan putusan pertama untuk Wakil Ketua DPR RI, Adies Kadir. Dalam sidang, MKD menyatakan Adies tidak terbukti melanggar kode etik DPR RI.
“Menyatakan Teradu Satu, Adies Kadir, tidak terbukti melanggar kode etik,” ujar Adang.
Dengan keputusan tersebut, MKD mengaktifkan kembali Adies sebagai anggota DPR RI. MKD menilai, pernyataan Adies soal tunjangan anggota DPR yang sempat viral tidak mengandung niat buruk dan sudah diralat oleh yang bersangkutan.
Namun, MKD tetap memberikan peringatan keras agar Adies lebih berhati-hati dan memastikan data yang disampaikan ke publik akurat.
“Teradu satu harus diingatkan agar lebih berhati-hati dalam menyampaikan keterangan kepada media dan menyiapkan bahan yang lengkap dan akurat,” tambah Wakil Ketua MKD Imron Amin.
Berbeda dengan Adies, MKD memutuskan Nafa Urbach terbukti melanggar kode etik DPR RI. Politikus Partai NasDem itu dijatuhi sanksi penonaktifan selama tiga bulan tanpa menerima hak keuangan sebagai anggota dewan.
“Menyatakan Teradu Dua, Nafa Urbach, nonaktif selama tiga bulan berlaku sejak tanggal putusan ini dibacakan,” kata Adang Darajatun.
MKD menilai Nafa melanggar Pasal 81 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2018 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (MD3) serta sejumlah pasal dalam Peraturan DPR RI Nomor 1 Tahun 2015 tentang Kode Etik.
Dalam perkara ini, Nafa dilaporkan karena dinilai bersikap hedon dan tidak sensitif terhadap kondisi masyarakat saat menanggapi isu kenaikan tunjangan DPR RI.
MKD meminta Nafa lebih bijak dan berhati-hati dalam bersikap maupun berkomentar di ruang publik.
Selain dua nama tersebut, MKD juga masih melanjutkan pembacaan putusan terhadap tiga anggota lainnya: Uya Kuya, Eko Patrio, dan Ahmad Sahroni, yang masing-masing diadukan karena berjoget di Sidang Tahunan MPR serta penggunaan diksi tidak pantas di hadapan publik.
Sidang MKD kali ini turut menghadirkan sejumlah saksi dan ahli, di antaranya Deputi Persidangan Setjen DPR RI Suprihartini, ahli kriminologi Prof. Dr. Adrianus Eliasta, ahli hukum Dr. Satya Arinanto, dan ahli sosiologi Trubus Rahardiansyah.
Dengan putusan ini, MKD menegaskan kembali komitmen lembaga untuk menjaga martabat dan integritas DPR RI di mata publik.
